Penerapan Standar Nasional pada Kendaraan Bermotor
Intermezzo…. Kali ini saya akan sedikit membahas seputar standar nasional yang diterapkan pada kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor.
Sekedar pengantar: Tahun 2010 yang lalu, dunia roda dua sempat dihebohkan dengan diharuskannya pengendara sepeda motor menggunakan helm dengan standar SNI. Sebagian besar masyarakat umumnya mengamini peraturan tersebut – tentu karena alasan keselamatan. Namun tak urung peraturan tersebut memicu perdebatan. Pertama, helm ber-SNI saat itu masih langka dan harganya relatif mahal. Kedua, helm dengan standar lain seperti DOT maupun SNELL dikhawatirkan tidak diakui padahal helm tersebut adalah helm mahal dan standar yang dianutpun juga memiliki spek yang tinggi. Tapi dengan berjalannya waktu kontroversi tersebut juga menghilang seiring dengan semakin murahnya helm ber-SNI dan juga diakuinya (cmiiw) helm yang mengadopsi standar lain (asalkan setara atau bahkan lebih baik).
Nah, selain helm, ternyata persyaratan SNI juga sudah sejak lama diterapkan pada kendaraan bermotor. SNI tersebut umumnya diadopsi dari standar internasional ISO 13232: Motorcycles — Test and analysis procedures for research evaluation of rider crash protective devices fitted to motorcycles.
Apa saja yang dipersyaratkan SNI tersebut? Cekidot…..
Ban luar dan dalam
Untuk ban luar dinyatakan dalam dokumen SNI 06-0101-2002 yang menerapkan persyaratan berupa dimensi, pengujian (breaking energy, endurance dan high speed) dan penandaan dimana setiap ban harus memiliki identitas yang tercetak permanen pada dinding ban. Sementara untuk ban dalam tertuang dalam SNI 06-6700-2002 yang menetapkan persyaratan penandaan, pengujian kuat tarik, kemuluran tetap dan pengusangan.
Kaca spion
SNI mengatur agar kaca spion harus dilengkapi pelindung, mudah diatur, dapat tetap bertahan pada posisi tertentu, tahan getaran, dll. Ada 5 dokumen SNI yang terlibat disini yang mengatur: uji daya pantul spion, pengukuran jari-jari kelengkungan spion cembung, uji korosi, uji uap air hujan, uji getar.
Lampu
Persyaratan lampu motor diadopsi dari ISO 11460: Two-wheeled motorcycles — Positioning of lighting and light-signalling devices.
Helm
Sudah banyak dibahas
Rem
Standar ini menggunakan SNI 09-0143-1987 yang diadopsi dari ISO 8710: Motorcycles — Brakes and brake systems — Tests and measurement methods. Dokumen ini mencakup klasifikasi, dimensi dan koefisien gesek. Persyaratan berlaku untuk 2 jenis kampas rem yang mencakup bahan baku, kemampuan gesek, fleksibilitas, dimensi dan toleransi.
Masih banyak SNI lain yang terkait sepeda motor, antara lain:
- Handel rem dan kopling: SNI 09-1880-1990
- Karet bantalan kaki: SNI SNI 09-3767-1995
- Rantai motor: SNI 09-0153-1987
- Mounting shock breaker: SNI 09-7026-2004
- Aki/baterai: SNI 09-4326-1996 (sedang diupdate tahun ini)
- Speedometer: SNI 09-4054-1996
- KNALPOT: SNI 09-3765-1995. Sayangnya, persyaratan ini hanya mencakup kekuatan/ketahanan bahan dan konstruksi, BUKAN tingkat kebisingan sebagaimana yang ramai diperdebatkan didiskusikan di blog mas Agoey…
- Dan lain-lain
Jadi, sebenarnya pemerintah sudah on the right track dalam memperhatikan keselamatan pengendara motor. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah bisa terus meng-update persyaratan tersebut serta penerapan dan pengawasannya di lapangan.
Wallahu a’lam
Sumber: majalah SNI Valuasi vol. 4 no. 1 (2010)

kalo pertamax juga SNI mas?
izin copas k facebook link nya biar banyak yg baca yak,,,
jangan lupa pengendaranya jg mesti SNI
.
.
jangan sampai hingar bingar SNI hanya skedar proyek emboss logo SNI
salam kenal masbro
dan juga tidak berlaku surut