Home > umum > Penerapan Standar Nasional pada Kendaraan Bermotor

Penerapan Standar Nasional pada Kendaraan Bermotor

Intermezzo…. Kali ini saya akan sedikit membahas seputar standar nasional yang diterapkan pada kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor.

Sekedar pengantar: Tahun 2010 yang lalu, dunia roda dua sempat dihebohkan dengan diharuskannya pengendara sepeda motor menggunakan helm dengan standar SNI. Sebagian besar masyarakat umumnya mengamini peraturan tersebut – tentu karena alasan keselamatan. Namun tak urung peraturan tersebut memicu perdebatan. Pertama, helm ber-SNI saat itu masih langka dan harganya relatif mahal. Kedua, helm dengan standar lain seperti DOT maupun SNELL dikhawatirkan tidak diakui padahal helm tersebut adalah helm mahal dan standar yang dianutpun juga memiliki spek yang tinggi. Tapi dengan  berjalannya waktu kontroversi tersebut juga menghilang seiring dengan semakin murahnya helm ber-SNI dan juga diakuinya (cmiiw) helm yang mengadopsi standar lain (asalkan setara atau bahkan lebih baik).

Nah, selain helm, ternyata persyaratan SNI juga sudah sejak lama diterapkan pada kendaraan bermotor. SNI tersebut umumnya diadopsi dari standar internasional ISO 13232: Motorcycles — Test and analysis procedures for research evaluation of rider crash protective devices fitted to motorcycles.

Apa saja yang dipersyaratkan SNI tersebut? Cekidot…..

 Ban luar dan dalam

Untuk ban luar dinyatakan dalam dokumen SNI 06-0101-2002 yang menerapkan persyaratan berupa dimensi, pengujian (breaking energy, endurance dan high speed) dan penandaan dimana setiap ban harus memiliki identitas yang tercetak permanen pada dinding ban. Sementara untuk ban dalam tertuang dalam SNI 06-6700-2002 yang menetapkan persyaratan penandaan, pengujian kuat tarik, kemuluran tetap dan pengusangan.

 

narsis dikit :D

Kaca spion

SNI mengatur agar kaca spion harus dilengkapi pelindung, mudah diatur, dapat tetap bertahan pada posisi tertentu, tahan getaran, dll. Ada 5 dokumen SNI yang terlibat disini yang mengatur: uji daya pantul spion, pengukuran jari-jari kelengkungan spion cembung, uji korosi, uji uap air hujan, uji getar.

 

Lampu

Persyaratan lampu motor diadopsi dari ISO 11460: Two-wheeled motorcycles — Positioning of lighting and light-signalling devices.

 

Helm

Sudah banyak dibahas :D

 

Rem

Standar ini menggunakan SNI 09-0143-1987 yang diadopsi dari ISO 8710: Motorcycles — Brakes and brake systems — Tests and measurement methods. Dokumen ini mencakup klasifikasi, dimensi dan koefisien gesek. Persyaratan berlaku untuk 2 jenis kampas rem yang mencakup bahan baku, kemampuan gesek, fleksibilitas, dimensi dan toleransi.

Masih banyak SNI lain yang terkait sepeda motor, antara lain:

  • Handel rem dan kopling: SNI 09-1880-1990
  • Karet bantalan kaki: SNI SNI 09-3767-1995
  • Rantai motor: SNI 09-0153-1987
  • Mounting shock breaker: SNI 09-7026-2004
  • Aki/baterai: SNI 09-4326-1996 (sedang diupdate tahun ini)
  • Speedometer: SNI 09-4054-1996
  • KNALPOT: SNI 09-3765-1995. Sayangnya, persyaratan ini hanya mencakup kekuatan/ketahanan bahan dan konstruksi, BUKAN tingkat kebisingan sebagaimana yang ramai diperdebatkan didiskusikan di blog mas Agoey:D
  • Dan lain-lain

Jadi, sebenarnya pemerintah sudah on the right track dalam memperhatikan keselamatan pengendara motor. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah bisa terus meng-update persyaratan tersebut serta penerapan dan pengawasannya di lapangan.

Wallahu a’lam

Sumber: majalah SNI Valuasi vol. 4 no. 1 (2010)

Categories: umum Tags: ,
  1. REC*303
    May 30, 2011 at 6:56 pm | #1

    kalo pertamax juga SNI mas?

  2. December 12, 2011 at 9:11 pm | #2

    izin copas k facebook link nya biar banyak yg baca yak,,,

  3. February 24, 2012 at 3:42 pm | #3

    jangan lupa pengendaranya jg mesti SNI :D .
    jangan sampai hingar bingar SNI hanya skedar proyek emboss logo SNI :D .

    salam kenal masbro

  4. February 24, 2012 at 10:42 pm | #4

    dan juga tidak berlaku surut

  1. No trackbacks yet.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.